Posted by Admin MYP | Sanksi Hukum Terhadap Kelalaian Seseorang yang Menyebabkan Kebakaran Rumah Penduduk
SANKSI HUKUM TERHADAP KELALAIAN SESEORANG YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK
Penulis : Ira Septika Putri
Kebakaran yang terjadi di lingkungan pemukiman sering kali menimbulkan kerugian besar, tidak hanya dari sisi materiil tetapi juga dapat mengancam keselaman jiwa. Dalam banyak kasus, penyebab kebakaran bukan semata karena faktor alam atau kesengajaan, melainkan akibat kelalaian manusia seperti lupa mematikan kompor, korsleting Listrik akibat pemasangan yang tidak sesuai standar, atau pembakaran sampah yang tidak terkendali. Ketika kelalaian seseorang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, hukum positif Indonesia memberikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun perdata.
BACA JUGA : Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks Dengan Pacar?
Menurut Chairul Chuda bahwa kelalaian merupakan suatu perbuatan kurang hati-hati sehingga terjadi kecelakaan kepada orang atau barang. Menurut Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan atau kelalaian mengandung 2 syarat, yaitu:
1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; dan
2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum
Maka dalam hal ini, seseorang atas kelalaiannya menyebabkan kebakaran pada pemukiman dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu Pasal 188 KUHPid “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah). jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.” Selanjutnya di sebutkan pada Pasal 311 KUHPid baru dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka, walaupun kebakaran yang terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaan seseorang itu tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHPid lama atau Pasal 311 KUHPid baru.
Selain itu, seseorang atas kelalaiannya menyebabkan kebakaran di lingkungan pemungkinan juga dapat dikenakan sanksi Perdata, para korban yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan Ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Bahwa pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri atas:
a. Adanya perbuatan melawan hukum;
b. Adanya kesalahan;
c. Adanya kerugian; dan
d. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.
BACA JUGA : Aborsi dalam hukum Pidana di Indonesia
Oleh karena itu, korban yang mengalami kerugian akibat kebakaran yang terjadi memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku dan menuntut ganti rugi atas kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Meskipun demikian, dalam perkara ini diperlukan pertimbangan dari Hakim, karena suatu gugatan hanya dapat dikabulkan apabila seluruh unsur perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan sebelumnya benar-benar terbukti terpenuhi.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih infonya
ilmu yang bermanfaat