Suami Tidak Menafkahi Istri? Ini Langkah Hukumnya

Posted by Admin MYP | Suami Tidak Menafkahi Istri? Ini Langkah Hukumnya

Suami Tidak Menafkahi Isteri? Ini Langkah Hukumnya

GUGATAN NAFKAH

Pada prinsipnya, adalah kewajiban suami untuk melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga yang mana di dalamnya termasuk kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah istri dan anak-anak (lihat Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan /UUP).

Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 34 UUP bunyi 

“Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”.

Perlu dipahami, Gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Dengan kata lain, Gugatan nafkah bisa diajukan kepada suami tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai.

MENELANTARKAN KELUARGA

Tindakan suami Anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) . Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi.

BACA JUGA : Biaya Daftar dan Proses Cerai di Pengadilan Agama Serang Banten

Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang berlaku untuknya atau karena perjanjian wajib memberikan kehidupan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT) .

Sedangkan, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.

Menurut KHI pasal 156 segala biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab sesuai dengan kemampuan ayahnya sampai anak tersebut dewasa 21 tahun, sehingga dalam situasi atau keadaan tersebut anak masih membutuhkan biaya keperluan dari orang tuanya khususnya ayah yang merupakan kepala keluarga dalam rumah tangga.

BACA JUGA : Tiga Macam Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Sedangkan menurut Pasal 156 huruf d KHI, perceraian orang tua juga tidak memberikan dampak penghentian kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya. Namun, apabila karena suatu hal lain terjadi pada ayahnya atau berdasarkan putusan pengadilan menetapkan lain atas kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, maka secara terpaksa ibu yang harus menanggung nafkah anaknya tersebut, meski begitu bukan berarti bahwa menggugurkan atau membebaskan kewajiban seorang ayah begitu saja.

Namun, baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan semoga ada penyelesaian yang baik untuk semua.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 6 Comments

  1. yantiti

    siap pak, makasih infonya

  2. animeee

    mantaaaap

  3. zubai

    ok pak, ilmu yang bermanfaat

  4. gulali

    yang baca artikel ini pasti lagi kekurangan picis belanja

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel