Posted by Admin MYP | Definisi dan Jenis-Jenis Saksi dari yang meringankan sampai yang memberatkan
Definisi dan Jenis-Jenis Saksi dari yang meringankan sampai yang memberatkan
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), ada enam definisi atas saksi. Pertama, saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa. Kedua, saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi. Ketiga, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa. Keempat, saksi adalah keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui. Kelima, saksi adalah bukti kebenaran. Keenam, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri
BACA JUGA : Definisi dan Syarat Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB, dan CMK bagi Narapidana dan Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), definisi saksi adalah sama dengan definisi keenam KBBI, yaitu: orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. Lebih lanjut, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ada istilah keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Jenis-Jenis Saksi
- Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa, adalah saksi ini dipilih atau
di ajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan akan meringankan atau menguntungkan terdakwa, yang terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana); - Saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa, adalah saksi yang telah dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa, yang terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);
- Saksi Ahli, adalah seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian khususmengenai sesuatu yang menjadi sengketa yang memberikan penjelassan danbahan baru bagi hakim dalam memutuskan perkara;
- Saksi Korban, adalah korban disebut sebagai saksi karena status korban di Pengadilan adalah sebagai saksi yang kebetulan mendengar sendiri, melihat sendiri dan yang pasti mengalami sendiri peristiwa tersebut;
- Saksi de auditu, atau di dalam ilmu hukum acara pidana disebut testimonium de auditu atau sering di sebut juga dengan saksi hearsay adalah keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain atau bisa disebut dengan report, gosip, atau rumor. Saksi ini merupakan saksi yang keterangannya bukan ia lihat, ia dengar maupun ia alami sendiri melainkan pengetahuannya tersebut didasarkan dari orang lain. Saksi ini bukanlah alat bukti yang sah, akan tetapi keterangannya perlu di dengar oleh hakim untuk memperkuat keyakinannya;
- Saksi Mahkota (Kroongetuide), menurut Firma Wijaya, saksi mahkota atau crown witnes adalah salah satu seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan
perbuatan pidana yang ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman; - Saksi pelapor (Whistleblower), adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana dan melaporkan dugaan tentang terjadinya suatu tindak pidana
kepada peyelidik atau penyidik; - Saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, adalah saksi yang juga
sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada Negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
BACA JUGA : Definisi dan Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana
Referensi:
Sofyan dan Asis, Hukum Acara Pidana, hlm. 236.
Muhandar, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana,
(Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010), hlm. 5.
Nanda Alysia Dewi, “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Perlindungan Hukum Bagi
Saksi Pelaku Yang Berkerja Sama (Justice Collaborator) Pada Tindak Pidana Korupsi”,
Skripsi, (Universitas Islam Negeri Palembang, 2019), hlm. 27-31.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap, makasih pak infonya
makasih infonya pak
makasih infonya
Pingback: PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan - Pengacara Buruh
Pingback: Definisi Posita, Petitum, Replik dan Duplik - Pengacara | Advokat