Posted by Admin MYP | Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian: Perlindungan yang Tak Bisa Digugurkan
Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian: Perlindungan yang Tak Bisa Digugurkan
Memahami Kewajiban Ayah Meski Perceraian Telah Berlalu
Perceraian memang mengakhiri ikatan pernikahan, tetapi tidak mengakhiri hubungan hukum antara orang tua dan anak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Apakah mantan istri masih bisa menggugat nafkah anak jika dalam perceraian sebelumnya masalah ini tidak dibahas?” Jawabannya tegas: YA, BISA.
BACA JUGA : Panduan Lengkap Perceraian Jarak Jauh untuk TKI/TKW: Bisa Tanpa Pulang ke Indonesia!
Artikel ini akan mengupas tuntas dasar hukum, hak-hak anak, dan kewajiban ayah pasca perceraian, serta menjawab berbagai keberatan yang sering diajukan.
Dasar Hukum: Nafkah Anak adalah Kewajiban Absolut
Kewajiban memberi nafkah kepada anak tidak berakhir begitu saja ketika perkawinan putus. Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal ini secara eksplisit:
1. Undang-Undang Perkawinan
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan:
“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Pasal ini menegaskan bahwa titik berat kewajiban nafkah ada pada ayah. Ibu baru dibebani jika ayah benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 156 huruf (d) KHI memperkuat ketentuan ini:
“Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”
Pasal 105 huruf (c) KHI juga menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah.
3. Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai.
Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan bahkan menegaskan:
“Kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban tersebut berlaku terus menerus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”
4. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Gugatan Nafkah Anak Bisa Diajukan Secara Terpisah
Banyak yang bertanya: “Apakah bisa menggugat nafkah anak setelah perceraian diputus?”
Jawabannya: BISA. Gugatan nafkah anak dapat diajukan baik bersamaan dengan gugatan perceraian maupun sebagai gugatan terpisah jika perceraian telah diputus tetapi ayah tidak menjalankan kewajibannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1020/K/Pdt/1986 menyatakan bahwa tuntutan biaya nafkah harus diajukan secara tersendiri dan tidak dapat digabung dengan gugatan perceraian.
Menjawab Keberatan yang Sering Diajukan
“Saya sudah memberikan modal usaha kepada istri, apakah itu bisa menggugurkan kewajiban nafkah?”
TIDAK. Pemberian modal usaha di masa lalu, jika tidak disepakati sebagai pengganti nafkah anak di masa depan, tidak dapat dianggap sebagai pelunasan kewajiban nafkah. Nafkah anak adalah kewajiban periodik untuk memenuhi kebutuhan hidup anak saat ini dan masa depan, yang bersifat independen dari transaksi atau pemberian harta lainnya di masa lampau.
“Saya dihalangi bertemu anak, apakah saya tetap wajib membayar nafkah?”
TETAP WAJIB. Penghalangan akses bertemu anak dan kewajiban nafkah adalah dua isu hukum yang berbeda dan tidak saling menggugurkan. Putusan pengadilan menegaskan bahwa walaupun telah terjadi perceraian, orang tua (ayah) tidak boleh melalaikan tugas dan kewajiban dalam memberikan nafkah. Ayah tidak boleh membiarkan anak menjadi beban ibu, meskipun anak-anak tidak tinggal bersama ayahnya.
Jika Anda dihalangi bertemu anak, upaya hukum yang tepat adalah dengan menggugat hak akses atau hak asuh (hadhanah) anak, bukan dengan menahan nafkah.
“Bagaimana jika saya kehilangan pekerjaan dan tidak mampu membayar?”
Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi (kehilangan pekerjaan, sakit, dll.), Anda berhak mengajukan permohonan perubahan (modifikasi) putusan ke pengadilan yang sama. Hakim akan mempertimbangkan kemampuan ayah dalam menentukan besaran nafkah.
Sanksi bagi Ayah yang Lalai Membayar Nafkah
Pengabaian kewajiban nafkah bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi dapat berimplikasi pidana:
-
Pasal 77 UU Perlindungan Anak mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 bagi pelaku penelantaran anak.
-
Pasal 49 huruf (a) jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 bagi orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
-
Mahkamah Agung menyatakan bahwa kewajiban ayah atas nafkah anak jika dilalaikan dengan sengaja akan menjadi hutang yang dapat dituntut sampai kapanpun.
Mekanisme Pemotongan Gaji untuk PNS
Bagi ayah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat mekanisme khusus:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa seorang PNS pria yang bercerai wajib menyerahkan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri dan anaknya. Aturan serupa berlaku bagi anggota Polri dan TNI melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017.
BACA JUGA : Suami Mogok Nafkah Padahal Sehat? Ini Fakta Hukumnya: Bisa Dipidana!
Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 mewajibkan pranata keuangan (bendahara) melakukan pemotongan hak keuangan PNS yang bercerai untuk memenuhi kewajiban nafkah anak sesuai putusan Pengadilan.
Contoh Putusan Pengadilan
-
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 219/Pdt.G/2013/PN Jkt-Sel: Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya sampai anak dewasa dan menyelesaikan pendidikan setinggi-tingginya.
-
Putusan Pengadilan Agama Pelaihari: Hakim menghukum pemohon untuk memberikan nafkah anak minimal Rp500.000 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak dewasa atau berusia 21 tahun, di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
-
Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pts: Hakim memerintahkan pemotongan 1/3 gaji PNS untuk diberikan sebagai nafkah anak.
Kesimpulan dan Saran
-
Nafkah anak adalah kewajiban mutlak ayah yang tidak gugur karena perceraian, penghalangan akses, atau alasan lainnya.
-
Gugatan nafkah anak dapat diajukan kapanpun meskipun perceraian telah diputus sebelumnya.
-
Jika merasa keberatan dengan nominal, buktikan kemampuan finansial Anda di pengadilan.
-
Jika dihalangi bertemu anak, ajukan gugatan hak akses secara terpisah, bukan dengan menahan nafkah.
-
Jika terjadi perubahan ekonomi, ajukan permohonan perubahan putusan ke pengadilan.
Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan putusan-putusan pengadilan sebagai referensi hukum. Untuk konsultasi lebih lanjut, disarankan berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum terpercaya.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

