Posted by Admin MYP | MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten
MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten
MYP Law Firm melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Retainer Lawyer) dengan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Serang.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan oleh Direktur MYP Law Firm Mohamad Yusup, SH., L.LM, dengan Rendy Kurniawan selaku Legal Division Head dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (Persero) yang turut disaksikan oleh Kepala Cabang PT. SMS Kota Serang, Amelia.
Baca Juga : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Perjanjian tersebut meliputi, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Retainer Lawyer diantaranya; memberikan nasehat hukum dan pendapat hukum serta konsultasi hukum, baik di bidang pidana maupun perdata yang dihadapi oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance serta Jasa hukum lainnya berupa, melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam lingkup tugas sebagai Retainer Lawyer.
Direktur MYP Law Firm, Mohamad Yusup, S.H., L.LM mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Serang tersebut.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan kepercayaan sebagai konsultan hukum tetap SMS Finance, untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar persidangan,” kata Yusup.
Yusup menjelaskan, fokus kerja yang akan dilakukan pihaknya yaitu, melakukan langkah-langkah hukum yang terukur guna menyelesaikan permasalahan kredit macet dari para konsumen SMS Finance baik secara pidana maupun perdata.
“Pemberian jasa hukum yang profesional dengan pertimbangan dan langkah hukum yang tepat, menjadi prinsip dasar kami dalam upaya memberikan jasa hukum terbaik kepada para klien kami, termasuk SMS Finance,” pungkasnya. (Hrz/Red).
Baca Juga : Pengacara Serang Banten | UNSUR UNSUR HUKUM
Pernyataan diatas dikutip dari halaman Web harianexpose.com, yang mana harianexpose.com mengatakan “MYP Law Firm melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Retainer Lawyer) dengan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Serang”.
MYP Law Firm mempunyai Partner-Partner Pengacara yang mempunyai lisensi Pengacara PERADI dan berpengalaman dalam penanganan kasus yang mampu menyelesaikan perkara dengan cara profesional dalam Litigasi maupun non litigasi.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
mantap, Sukses selalu buat MYP Law Firm
iya terimakasih yayat
waduh, keren sekali bisa kerjasama dengan leasing
Mantuuuul
siap boss, makasih atas ucapannya
iyalah keren, emang mantap dan profesional penanganan kasusnya di kantor MYP Law Firm
iya nurul, makasih
siap selalu untuk menangani kasus yang datang ke kantor hukum kami
Pingback: Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja
maju terus pak, sukses selalu buat tim
Pingback: Akibat Hadiah, IRT dibui. MYP Law Firm Membantu Membebaskan!