Posted by Admin MYP | Biaya Daftar dan Proses Cerai di Pengadilan Agama Serang Banten
biaya cerai di Pengadilan Agama Serang Banten
unuk biaya cerai itu relatif dari kasusnya, baik itu nanti akan adanya permasalahan lain atau tidak, permasalahan lain itu berupa akan timbulnya sengketa harta gono gini , pemisahan harta bersama atau hak asuh anak.
itu akan menjadikan biaya dari proses perceraian akan berbeda-beda tergantung dari pokok masalah dan permasalahanan lainnya.
contohnya untuk Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Cerai gugat dan Cerai Talak di Pengadilan Agama Serang Banten besarannya sekitar Rp. 600.000,- sampai dengan Rp. 6.475.000,-
PROSES CERAI DI PENGADILAN AGAMA SERANG BANTEN
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Serang (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Serang tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Serang
a. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Serang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Serang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Serang yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
BACA JUGA : Tiga Macam Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Serang (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Permohonan Cerai Talak
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
a. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Serang.
b. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Serang untuk menghadiri persidangan.
2. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
3. Putusan Pengadilan Agama Serang atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Serang tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Serang tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a. Pengadilan Agama Serang menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan Agama Serang memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);
BACA JUGA : Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? MYP Law Firm Solusinya
Gugatan Lain
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Serang (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg), gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Serang :
– Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
– Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Serang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
– Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Serang yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama Serang, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama Serang yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
– Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Serang yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
b. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
c. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Serang (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap mantap boss
siap pak, makasih infonya
wiishiaaap pak yusup
siap pak makasih infonya
Pingback: pengertian kreditur konkuren, preferen dan separatis | Pengacara Kreditur
Pingback: Suami Tidak Menafkahi Istri? Ini Langkah Hukumnya - Pengacara Cerai