Bisakah Istri Siri Mengajukan Cerai? Begini Penjelasannya

Posted by Admin MYP | Bisakah Istri Siri Mengajukan Cerai? Begini Penjelasannya

Bisakah Istri Siri Mengajukan Cerai? Begini Penjelasannya Berdasarkan Hukum Saat Ini

Bisakah Istri Siri Mengajukan Cerai? Begini Penjelasannya Berdasarkan Hukum Saat Ini

Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum jika belum tercatat oleh negara. Perbedaan antara perkawinan yang sah secara agama dan secara hukum ini sangat penting, karena meskipun seorang suami dan istri dalam perkawinan siri menganggap pernikahan mereka sah, hal tersebut tidak diakui oleh sistem hukum di Indonesia.

BACA JUGA : Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana

Proses Perceraian Dalam Perkawinan Siri

Pada perkawinan siri yang belum tercatat, kewenangan untuk mengakhiri pernikahan ada pada suami. Suami yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak agar pernikahan tersebut dianggap sah berakhir. Oleh karena itu, jika Anda sebagai istri siri ingin mengajukan perceraian, Anda tidak dapat melakukannya langsung seperti pada pernikahan yang tercatat secara hukum.

Langkah yang Harus Diambil Istri Siri untuk Menggugat Cerai

Untuk bisa menggugat cerai, istri dalam pernikahan siri yang belum tercatat harus terlebih dahulu mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat oleh negara. Namun, hal ini menjadi rumit jika istri sah suami tidak mengetahui atau tidak menyetujui pernikahan siri tersebut.

Menurut peraturan yang ada, apabila istri sah tidak memberi izin atau tidak mengetahui bahwa suaminya menikah siri dengan istri kedua, maka proses itsbat nikah bisa mengalami hambatan. Berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, jika dalam proses itsbat nikah diketahui bahwa suami terikat dengan perkawinan sah dengan orang lain, maka istri sah harus dilibatkan dalam perkara tersebut. Jika istri sah tidak disertakan dan menolak untuk memasukkan dirinya dalam proses hukum, maka permohonan itsbat nikah bisa dianggap tidak diterima.

Risiko Hukum Pada Perkawinan Siri

Selain persoalan administratif, ada pula risiko hukum yang mengintai dalam perkawinan siri yang belum tercatat. Salah satunya adalah potensi jerat pidana. Apabila suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri pertama dan menikah siri dengan istri kedua tanpa izin, maka perkawinan siri ini bisa dianggap melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP lama, atau Pasal 411 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pernikahan semacam ini bisa dikenakan hukuman sebagai perzinaan. Pasal ini berlaku mulai tahun 2026, setelah KUHP baru disahkan.

Peran Istri Sah dalam Proses Itsbat Nikah

Istri sah memiliki peran yang sangat penting dalam proses itsbat nikah. Jika istri sah menyetujui pernikahan siri ini, maka perkawinan tersebut dapat tercatat sebagai perkawinan sah secara hukum (poligami). Setelah itu, istri kedua bisa melanjutkan untuk mengajukan perceraian melalui Pengadilan Agama. Sebaliknya, jika istri sah tidak mengizinkan pernikahan tersebut, maka itsbat nikah akan ditolak, dan perkawinan siri tidak akan diakui secara hukum.

Alternatif Bagi Istri Siri yang Ingin Berpisah

Dalam situasi ini, jika Anda sebagai istri siri ingin berpisah dengan suami, alternatif terbaik adalah meminta suami untuk menjatuhkan talak. Pasalnya, pernikahan siri yang tidak tercatat tidak diakui oleh hukum sebagai perkawinan sah. Oleh karena itu, perceraian dalam konteks ini hanya dapat terjadi jika suami menjatuhkan talak, bukan melalui gugatan cerai yang diajukan oleh istri siri.

Kesimpulan

Jika Anda adalah istri siri dan ingin mengajukan perceraian, langkah pertama adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan melibatkan istri sah suami dalam proses tersebut. Jika istri sah menyetujui pernikahan siri, maka pernikahan tersebut bisa diakui secara hukum dan proses perceraian dapat dilanjutkan. Namun, jika istri sah menolak, proses itsbat nikah akan ditolak dan pernikahan siri tidak akan tercatat sebagai perkawinan sah. Sebagai alternatif, perceraian dapat dilakukan jika suami menjatuhkan talak, mengingat pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

BACA JUGA : Hukuman bagi Pelaku Judi Online, ini Aturannya

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Kujang

    terimakasih

  2. Silvia

    makasih infonya min

  3. Turoh

    makasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel