Posted by Admin MYP | Menang di Pengadilan, Mantan Buruh PT. Yooshin Belum Terima Haknya
Jakarta || https://mypengacara.com – Sebanyak 102 orang mantan pekerja/buruh PT. Yooshin Indonesia kembali menyuarakan suaranya, dengan mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta. Selasa 07/05/2022
Permohonan tersebut, dilayangkan lantaran pihak termohon PT. Yooshin Indonesia belum memenuhi hak ratusan pegawai tersebut, kendati telah mendapatkan peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri Serang.
BACA JUGA : Tanah Warisan yang dikuasai tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan kesepakatan dari para buruh yang dikuasakan kepada kuasa hukum yakni Mohamad Yusup, SH., LL.M., Ariyan Subakti, SH., Jumadi, SH., dan Muhammad Fachmi Fachrezi, SH.
Mohamad Yusup selaku Kuasa Hukum Para Buruh mengatakan bahwa “Permohonan tersebut telah terdaftar dalam Perkara Nomor:117/ Pdt.Sus PKPU/2022/ PN. Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta pada 13 Mei 2022 lalu. Tindakan tersebut diambil, lantaran PT.Yooshin Indonesia diduga tidak memiliki itikadi baik dalam memenuhi HAK para buruh yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK). Ucap Yusup
Mohamad Yusup mengungkapkan bahwa “Sebelumnya sejumlah mantan pekerja PT Yooshin Indonesia tersebut sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Serang terkait pemenuhan pesangon, sebagai dampak dari PHK yang dialami. Ungkap Yusup
Hasil persidangan tersebut, menyatakan PT. Yooshin Indonesia untuk membayar pesangon sebanyak dua kali dari jumlah ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai yang diatur di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ucap Yusup
Dari hasil Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang: 109/PDT.Sus-PHI/2020/PN.SRG pada 25 Januari 2021, PT Yooshin Indonesia harus membayar sebesar Rp10.051.772.256,97. Namun, sejak keputusan tersebut memiliki ketetapan hukum PT Yooshin dinilai belum memenuhi kewajibannya terhadap ratusan buruh yang di-PHK. Ujar Yusup
BACA JUGA : PHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja
Mohamad Yusup menjelaskan bahwa “Para buruh sendiri telah berupaya, salah satunya dengan melayangkan surat somasi kepada PT. Yooshin Indonesia. Usaha lain yang juga telah ditempuh adalah melakukan upaya eksekusi lelang terhadap aset/harta kekayaan milik PT. Yooshin Indonesa. Sayangnya, langkah tersebut turut mendapatkan hambatan, lantaran aset perusahaan menjadi jaminan /agunan Bank Woori Bersaudara.” Jelasnya
Berkaca dari berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya, para buruh mengajukan permohonan agar Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan secara intensif dalam mengawasi proses pemeriksaan Perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tegasnya
Kemudian perwakilan para buruh yakni Rusly Agustine mengatakan bahwa “Kami menyadari bahwa kami hanyalah rakyat kecil yang tiada daya ketika berhadapan dengan Pemodal yang memiliki cukup uang dan kami sangat khawatir Perusahaan berupaya untuk mempengaruhi hasil putusan Majelis hakim,” ujar Rusly Agustine
Rusly mengaku khawatir jika hasil keputusan pengadilan saat ini akan turut berdampak kepada masa depan mereka. Sebab, para buruh yang di-PHK tergolong pekerjua tua yang beranggapan sulit diterima di perusahaan lainnya. Ucap Rusly
Dalam perjuangannya menuntut HAK, Rusly mengatakan jika pihaknya telah kehilangan dua rekan di antara ratusan buruh lainnya. Salah satunya, adalah koordinator para buruh yakni Munawir. Kata Rusly
“Selanjutnya kami hanya bisa berharap, semua pihak, yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, melihat secara jernih dan obyektif terkait perkara kami, ” Lanjutnya
Mewakili para buruh lainnya, Rusly mengaku menggantungkan harapannya kepada hukum dan keadilan. Ia juga berharap, agar kalangan pemerintah lainnya turut memberikan perhatian kepada perkara ini. Sehingga keputusan dapat diambil secara obyektif dan para buruh menerima HAK-nya. Pungkas Rusly Agustine selaku perwakilan para buruh.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Pingback: Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? MYP Law Firm Solusinya
siap pak yusup
lanjutkan perjuangannya pak yusup
viral iki
Pingback: Tiga Macam Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Izin Copas Pak