Pengertian dan penjelasan mengenai Perceraian serta Persyaratan Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian.

Posted by Admin MYP | Pengertian dan penjelasan mengenai Perceraian serta Persyaratan Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian.

Pengertian dan penjelasan mengenai Perceraian serta Persyaratan Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian.

Pengertian dan penjelasan mengenai Perceraian serta Persyaratan Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian.

Khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri, sedangkan jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Pengajuan gugatan/permohonan talak di hadapan pengadilan ini penting dilakukan. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?

Bagi yang beragama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh pegawai pencatat pada daftar pencatatan kantor pencatatan.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.

Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Surat nikah asli;
  2. Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;
  4. Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
  5. Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
  6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.

Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa persyaratan gugatan semata, jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga mesti disiapkan, antara lain:

  1. Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
  2. Sertifikat Tanah;
  3. Sertifikat Rumah; dan
  4. Bukti kepemilikan harta lainnya.

Cara Mengurus Surat Cerai

Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?

1.Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

  • Pendaftaran putusan perceraian

Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

  • Panitera memberikan akta cerai

Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

2. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Disarikan dari Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai? dan Dukcapil Kabupaten Jembrana, akta cerai baru dapat diterbitan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri. Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

  1. Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
  2. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
  3. Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
  • Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi KK;
  • Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Biaya Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian. Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9 sampai dengan 15 rincian biaya.

Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi hingga biaya panggilan termohon. Selanjutnya, mengenai biaya perceraian bisa Anda simak di sini.

Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim

Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI.

Untuk dapat membuat surat gugatan cerai tersebut, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.
  2. Salah satu pihak menjadi penjudi.
  3. Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  5. Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  7. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  8. Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.
  9. Suami melanggar taklik-talak.
  10. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.

Demikian jawaban dari kami terkait cara mengurus surat cerai sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:

Dukcapil Kabupaten Jembrana, yang diakses pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul 17.56 WIB.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Jangkung

    nambah2 ilmu

  2. kecubung

    saya sudah chat via WA ke bapak, mohon ditanggapi

  3. (No Name)

    makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel