Pengertian dan perbedaan Leasing dan Sewa Beli dalam Hukum Pembiayaan

Posted by Admin MYP | Pengertian dan perbedaan Leasing dan Sewa Beli dalam Hukum Pembiayaan

Pengertian dan perbedaan Leasing dan Sewa Beli dalam Hukum Pembiayaan

Pengertian dan perbedaan Leasing dan Sewa Beli dalam Hukum Pembiayaan

Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata “lease” yang berarti sewa-menyewa. Pada dasarnya, leasing merupakan bentuk derivatif dari sewa menyewa yang kemudian berkembang dalam bentuk khusus serta mengalami perubahan fungsi menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia, leasing sering diistilahkan dengan sewa guna usaha. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, serta yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba di bidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

BACA JUGA : Apa Saja Hak Penumpang Saat Pesawat Delay

Berdasarkan Pasal 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, menyebutkan leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Kemudian, dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, menyebutkan sewa pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.

Menurut Muhamad Djumhana, leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara sukarela yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.

Menurut Suharnoko, bahwa beli-sewa adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi karena Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata. Perjanjian yang diatur secara khusus dalam Buku III KUHPerdata disebut perjanjian nominat, sedangkan perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUHPerdata disebut perjanjian innominat. Menurut ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, setiap perjanjian nominat maupun perjanjian innominat tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian. Dengan demikian perjanjian beli-sewa sebagai suatu perjanjian innominat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian seperti misalnya syarat sahnya perjanjian dan tentang wanprestasi.

Lebih lanjut Suharnoko menjelaskan beli-sewa atau sewa beli adalah suatu perjanjian campuran di mana terkandung unsur perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. Dalam perjanjian sewa beli, selama harga belum dibayar lunas, maka hak milik atas barang tetap berada pada si penjual sewa, meskipun barang sudah berada di tangan pembeli sewa. Hak milik baru beralih dari penjual sewa kepada pembeli sewa setelah pembeli sewa membayar angsuran terakhir untuk melunasi harga barang.

Namun perlu diketahui bahwa sewa beli berbeda dengan jual beli dengan angsuran. Menurut Munir Fuady, dalam Hukum tentang Pembiayaan, bahwa perbedaan terpenting di antara keduanya adalah tentang saat beralihnya hak dari penjual kepada pembeli. Pada sewa beli, beralihnya hak (levering) terjadi pada saat seluruh cicilannya lunas terbayarkan. Jadi sebelum harganya lunas seluruhnya, kedudukan pembeli sewa hanya sebagai penyewa belaka. Dan berubah menjadi pembeli setelah habis angsurannya.

Adapun pada jual beli dengan angsuran, hak atas barang sudah beralih (levering) dari penjual kepada pembeli setelah transaksinya terjadi walaupun saat itu harga belum seluruhnya dibayar.

Menurut Munir Fuady, bentuk transaksi yang paling mirip dengan leasing adalah transaksi sewa beli. Walaupun antara leasing dan sewa beli mirip, tetapi ada beberapa perbedaan di antara keduanya:

  1. Leasing:
  2. Kepemilikan barang oleh lessee hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.
  3. Lessor hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee dan barang tersebut tidak berasal dari lessor melainkan dari pihak ketiga atau dari lessee sendiri.
  4. Metode pembiayaan diperkenankan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan;

  1. Sewa Beli:
  2. Lessee otomatis demi hukum jadi pemilik barang di akhir masa sewa.
  3. Pihak lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut merupakan milik pembeli sewa beli sendiri.
  4. Tidak termasuk kegiatan lembaga atau perusahaan pembiayaan.

Dapat disimpulkan bahwa dalam leasing terdapat hak opsi bagi penyewa guna usaha (lessee) untuk membeli membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha. Ini dapat berarti bahwa penyewa guna usaha menjadi pemilik dari barang tersebut apabila ia melaksanakan hak opsinya. Sedangkan dalam sewa beli, jika pembeli telah selesai membayar lunas harga yang telah disepakati, maka hak milik barang berpindah kepada pembeli.

BACA JUGA : Aspek Hukum Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Pemilik HP

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

Munir Fuady, Hukum tentang Pembiayaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana, 2004.

Sudjana, Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku, Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Agung

    terimakasih

  2. jajat

    mantaaaap

  3. sukatma

    terimakasih banyak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel