Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi?
Posted by Admin MYP | Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi? Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi? Perlu diketahui mengenai masa iddah…
