Pengacara Cilegon Banten

Pengacara Cilegon Banten – MOHAMAD YUSUP & PARTNERS LAW FIRM (MYP Law Firm) adalah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai layanan hukum untuk memenuhi kebutuhan klien. bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.

Law Firm ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat), Korporasi (corporatte) dan pemerintah (goverment) kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

kami menangani beberapa Kasus Hukum yang mencangkup Pidana, Perdata, PHI, PTUN serta Tipikor, yang secara detail antara lain sebagai berikut :

  • Kasus Perceraian
  • Kasus Narkoba
  • Kasus Sengketa Tanah
  • Kasus Corporate Legal
  • Kasus Arbiterase
  • Kasus Perbankan
  • Kasus Kepailitan
  • Kasus Gono Gini
  • Kasus Properti dan Konstruksi
  • Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Kasus Ketenagakerjaan
  • Kasus Merger dan Akuisisi
  • Kasus Perpajakan
  • Kasus Penipuan & Penggelapan
  • Kasus Pencemaran Nama Baik & Penghinaan
  • Kasus Penganiayaan & Pemukulan
  • Kasus Pemerasan & Pengancaman
  • Kasus Perselingkuhan
  • Kasus Tindak Pidana Pencabulan
  • Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Kasus Perusakan Barang
  • Kasus Kecelakaan Lalulintas
  • Kasus Perjudian
  • Kasus Pemalsuan Dokumen
  • Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Kasus Gugatan Wanprestasi
  • Kasus Hutang Piutang
  • Kasus Sewa Menyewa
  • Kasus Sengketa Jual Beli atau kepemilikan Tanah & Bangunan / Rumah
  • Kasus Sengketa Pembelian Apartemen
  • Kasus Sengketa Tanah Warisan
  • Kasus Pembebasan Tanah
  • Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama
  • Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
  • Gugat Perceraian bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN Lainnya
  • Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
  • Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
  • Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak
  • Pengesahan Nikah Siri
  • Pengesahan Poligami
  • Perkawinan Indonesia – Asing
  • Dispensasi Perkawinan
  • Pembatalan Perkawinan
  • Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak
  • Pengakuan Anak di Luar Nikah
  • Pengangkatan Anak (Adopsi)
  • Pembagian Warisan sesuai hukum
  • Sengketa Tanah Warisan
  • Pengurusan Surat Wasiat (Testament)
  • Pembetulan Akta Kelahiran

kami beroperasi di semua wilayah Indonesia, antara lain mencangkup wilayah kerja sebagai berikut :

Pengacara & Konsultan Hukum di Serang Banten, Tangerang Banten, Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Pandeglang Banten, Cilegon Banten, Anyer Banten, Merak Banten, Lebak Banten dan Rangkas Bitung Banten.

KLASIFIKASI BENTUK KONTRAK DAN SYARAT-SYARAT SAHNYA

Posted by Admin MYP | KLASIFIKASI BENTUK KONTRAK DAN SYARAT-SYARAT SAHNYA KLASIFIKASI BENTUK KONTRAK DAN SYARAT-SYARAT SAHNYA Pengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata…

Continue ReadingKLASIFIKASI BENTUK KONTRAK DAN SYARAT-SYARAT SAHNYA

Hutang Tidak Dibayar, Bagaimana Proses Hukum yang Dapat Ditempuh?

Posted by Admin MYP | Hutang Tidak Dibayar, Bagaimana Proses Hukum yang Dapat Ditempuh? Hutang Tidak Dibayar, Bagaimana Proses Hukum yang Dapat Ditempuh? Pada dasarnya, setiap manusia pada setiap harinya…

Continue ReadingHutang Tidak Dibayar, Bagaimana Proses Hukum yang Dapat Ditempuh?

Pada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap

Posted by Admin MYP | Pada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap Putusan Pengadilan telah…

Continue ReadingPada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap