Inilah Aturan Perhitungan Mengenai THR Bagi Para Karyawan

Posted by Admin MYP | Inilah Aturan Perhitungan Mengenai THR Bagi Para Karyawan

Inilah Aturan Perhitungan Mengenai THR Bagi Para Karyawan

Inilah Aturan Perhitungan Mengenai THR Bagi Para Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR)

Mengenai aturan tunjangan hari raya mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016, sementara aturan dalam bentuk Undang-Undang seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan. Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6 Tahun 2016), disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA : Tidak bayar hutang, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh?

Kemudian yang dimaksud dengan pendapatan non-upah, berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) adalah penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dan berdasarkan Pasal 6 Permenaker 6 Tahun 2016, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah. Kemudian daalam Pasal 1 angka 2 Permenaker 6 Tahun 2016, yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) bahwa THR bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permenaker 6 Tahun 2016 Pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6 Tahun 2016, bahwa karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan atau pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dengan perhitungan proporsional. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 6 Tahun 2016, bahwa pekerja yang bisa memperoleh THR adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Dalam Pasal 7 Permenaker 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa, bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian dalam Pasal 8 Permenaker 6 Tahun 2016, kriteria lain pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, jika dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

 

Cara Menghitung Besaran THR

Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat dilihat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6 Tahun 2016 yang rinciannya yaitu sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
                                Masa Kerja                x                   1 Bulan Upah 
                                        12

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6 Tahun 2016, mengenai upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:

  1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

Sanksi bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak membayar THR

Dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

Kemudian dalam Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA : Apakah Masyarakat Diperbolehkan Membuat Polisi Tidur?

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. Oji

    makasih infonya pak

  2. Heri

    terimakasih

  3. Turoh

    makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel