Posted by Admin MYP | Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?
Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?
Perihal Harta Gono-gini
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengartikan harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Penting untuk diketahui bahwa perihal harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum.
Dalam hukum, harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini
BACA JUGA : Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami
Hak Istri Terhadap Harta Gono-gini
Istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta. Sekalipun istri yang menceraikan, pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.
Akan tetapi, ada kemungkinan lainnya. Istri mungkin saja tidak mendapatkan harta gono-gini, jika sebelum atau selama pernikahan pernah membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan. Jika perjanjian ini pernah dibuat, objek harta bersama atau harta gono-gini menjadi hilang dan tidak dapat dipersengketakan.
Pada intinya, jika istri yang menggugat cerai, istri tetap berhak atas harta bersama atau gono-gini selama tidak ada perjanjian pisah harta.
BACA JUGA : Sertifikat tanah ganda atas tanah yang sama dan langkah hukumnya
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
hitung2 nambah-nambah ilmu
siap pak, maksih infonya
ok, thank you
terimakasih pak
Pingback: Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?
Pingback: Alasan Dibolehkannya Perceraian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Pingback: Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya? - Mohamad Yusup & Partners