Posted by Admin MYP | Langkah Hukum Apabila Kamu Ditangkap Polisi
Langkah Hukum Apabila Kamu Ditangkap Polisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA : Penganiayaan yang Dilakukan oleh Owner Perusahaan Terhadap Karyawan
Dari sini dapat kita ketahui bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik (anggota Polri) pada proses penyidikan dan penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
Menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya berjudul: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan” (halaman 158), mengatakan: bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
- Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
- Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa kewenangan penyidik Polri, antara lain: melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa.
Adapun syarat Penangkapan, yaitu:
- Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP (halaman 109).
- Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 KUHAP, menyebutkan Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana
- Berpijak pada landasan hukum;
Berkaitan dengan fungsi penangkapan, menurut M. Yahya Harahap, wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan, namun harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
- Tidak menggunakan kekerasan;
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu: bebas dari tekanan, seperti: diintimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik.
- Harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan;
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, menyebutkan: pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Kemudian dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP, menyebutkan dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Adapun Hak Tersangka sebelum ditangkap, antara lain:
- Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap;
- Meminta surat perintah penangkapan;
Kemudian Hak Tersangka setelah ditangkap, antara lain:
- Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara, hal ini berdasarkan Pasal 69 KUHAP;
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum untuk diajukan ke Pengadilan, hal ini berdasarkan Pasal 36 huruf a Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009;
- Minta untuk dibebaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam, hal ini berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP;
- Bebas dari tekanan, intimidasi, dan penyiksaan, hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 6 huruf d Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009;
- Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah), hal ini berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.
BACA JUGA : Hibah kepada Orang Tua: Apakah Dapat Dianggap sebagai Utang?
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
- Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih infonya
terimakasih
siap, makasih min