Posted by Admin MYP | Definisi dan Perbedaan Pro bono dan Prodeo
Definisi dan Perbedaan Pro bono dan Prodeo
Definisi Pro bono
Pro bono merupakan suatu perbuatan ataupun pelayanan hukum yang diberikan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Selanjutnya, menurut Viswandro dalam buku Kamus Istilah Hukum (halaman 153) menjelaskan bahwa secara harfiah, pro bono memiliki arti demi kebaikan. Sesuai dengan hal tersebut, sebagaimana dalam The Law Dictionary mendifinisikan pro bono sebagai:
“A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest”.
Jika diterjemahkan, pro bono merupakan suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk tujuan kepentingan umum.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pro bono merupakan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa dari pengacara atau advokat.
BACA JUGA : Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah
Disini pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat (1):
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu
Lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (2):
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma.
Lebih lanjut mengenai bentuk bantuan hukum yang dimaksud sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma yaitu: meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Walaupun pro bono diberikan secara gratis atau cuma-cuma, tetapi sebagaimana dalam Kode Etik Profesi Advokat Pasal 4 huruf f, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar. Sehingga dapat disimpulkan disini bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan bagi yang tidak mampu, yang dimana salah satu bentuk dari bantuan secara pro bono dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi segala persoalan hukum yang sedang dialami.
BACA JUGA : Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya?
Definisi Prodeo
Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (halaman 153) hal ini sesuai dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), prodeo berarti gratis; cuma-cuma.
Walaupun memiliki arti yang mirip dengan pro bono, namun memiliki perbedaan dalam bentuk pemberiannya. Jika pro bono yang diberikan oleh advokat, maka prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Prodeo disini artinya negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; sehingga setiap orang / sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 1 angka 2 dan angka 4.
Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang / sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa / kelurahan / kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Referensi:
Viswandro. Kamus Istilah Hukum.Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
akhirnya upload jugaaaa
setor muka pak
makasih infonya
Pingback: Akibat Hukum adanya Kawin Kontrak di Indonesia | Pengacara
Pingback: Pada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap